Pada 2015 mendatang, Indonesia bersama dengan sembilan negara ASEAN
lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau
ASEAN Economic Community (AEC). Dalam penerapan MEA 2015 ini, salah
satu profesi yang akan menghadapi persaingan ASEAN adalah bidan. Siapkah
bidan menghadapi MEA?
Dalam acara workshop nasional mengenai isu kebidanan dunia yang
digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan United Nations Population Fund
(UNFPA) awal September lalu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia, Emi Nurjasmi,
mengakui kualitas bidan di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa
negara ASEAN lain.

“Dari segi jumlah kita tidak ada masalah, kita jumlah bidannya banyak,
dari jumlah sekolah yang terlalu banyak juga. Tapi kita bicara kualitas
yang masing-masing sekolah beragam. Concern kita ke depannya kualitas
bidan bisa meningkat,” ujar Ketua Ikatan Bidan Indonesia, Emi Nurjasmi,
dalam acara yang diselenggarakan di Hotel J.S Luwansa, Jakarta.
Menurut Emi, masalah kualitas bidan tidak bisa dilakukan oleh para
bidan sendiri. Diperlukan kerjasama dengan sektor-sektor lain yang
terkait. Terutama dari segi pendidikan.
“Kerjasama ini diperlukan supaya pendidikan yang diberikan pada bidan
bisa sesuai standar. Agar bidan-bidan yang lulus juga bisa sesuai
standar IBI. “Fokus kita adalah mempersiapkan kualitas bidan. Kami
targetkan pada 2030 Indonesia memiliki bidan yang berkualitas semuanya,”
kata Emi.
Pendapat serupa juga disampaikan perwakilan dari Maternal and
Reproductive Health WHO, Rustini Floranita. Menurutnya kualitas bidan di
Indonesia masih menjadi tantangan serius. “Masalah inilah yang perlu
kita tindaklanjuti terus-menerus,” ujar Rustini.
Salah satu bentuk kerjasama yang telah dilakukan adalah perbaikan
kualitas melalui uji kompetensi dan sertifikasi untuk bidan, yang telah
disepakati bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta
Kementerian Kesehatan. Mulai dari menata hingga memfasilitasi standar
kompetensi dan pendidikan.
Meski terdapat sedikit kendala, namun sejak November 2013, IBI telah
melakukan uji kompetensi bagi para calon bidan. Uji kompetensi ini
menjadi syarat wajib untuk lulus menjadi bidan. Terbaru, Kemendikbud dan
Kemenkes sedang merancang kebijakan nasional mengenai uji kompetensi
lagi.
Tak Perlu Takut Menghadapi MEA
Tenaga kerja bidan yang berkualitas dapat terwujud dengan
meningkatkan kualitas pendidikan bidan yang terdapat pada sekitar 270
institusi pendidikan kebidanan. “Bagaimana mendidik para bidan dengan
kurikulum yang baik. Apabila bidan menerima pendidikan sesuai standar
internasional dan berkualitas maka dapat mengurangi resiko kematian ibu
dan anak,” kata Emi.
Ia mengatakan dengan kualitas yang memadai bidan Indonesia justru
dapat mengisi pasar luar negeri. “Tidak perlu takut menghadapi MEA,
kalau kita berkualitas maka dapat menyerap pasar luar,” kata Emi.
Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNFPA) bekerja sama
dengan Konfederasi Bidan Internasional (ICM) dan Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) merilis “Situasi Kebidanan Dunia Tahun 2014″.
Laporan tersebut memaparkan tantangan yang dihadapi tenaga kerja
kebidanan di 73 negara di benua Afrika, Asia, dan Amerika Latin, di mana
layanan kebidanan sangat dibutuhkan. Negara-negara tersebut menyumbang
96 persen kematian ibu melahirkan secara global, 91 persen bayi lahir
mati, dan 93 persen kematian bayi baru lahir.
“Tantangannya adalah negara-negara tersebut hanya memiliki 42 persen
dari keseluruhan jumlah dokter, bidan, dan perawat di dunia,” kata Jose
Ferraris selaku perwakilan UNFPA untuk Indonesia di Jakarta, Senin
(8/9).
Saat ini, hanya 22 persen negara yang secara potensial memiliki cukup
bidan yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan dan bayi
yang baru lahir. Sementara itu, 78 persen negara juga menghadapi
kekurangan dalam bidang kebidanan yang akan mengakibatkan kematian ibu
dan bayi, yang sebenarnya dapat dicegah.
Kemenkes Susun Regulasi
Kementerian Kesehatan mengantisipasi derasnya arus tenaga kerja asing
(TKA) yang masuk ke Indonesia saat diberlakukannya MEA 2015 dengan
menyusun regulasi domestik. Regulasi domestik terkait tenaga kerja asing
tersebut akan berisi tentang syarat kemampuan bahasa Indonesia yang
baik, harus lolos kualifikasi dan uji kompetensi, serta diprioritaskan
pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saat ini persyaratan umum terkait pemanfaatan TKA medis telah diatur
dalam Permenkes 67/2013 yang mengacu pada UU 39/2004 tentang
Ketenagakerjaan. “Rumah sakit dapat mempekerjakan WNA, tapi alih Iptek.
Tidak boleh dokter umum, harus dokter spesialis. Kriterianya harus
tepat, yang tidak bisa disediakan oleh Indonesia,” kata Kepala Pusat
Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kementerian Kesehatan Tritarayati.
Tenaga medis asing itu bisa masuk ke dalam empat sektor, yakni
pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan, panti sosial di bidang
kesehatan dan penelitian di bidang kesehatan. Tenaga medis asing
tersebut harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil
Kedokteran untuk dokter atau perawat yang dikeluarkan oleh Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia.
Sementara pihak rumah sakit, harus mendapatkan izin dari kolegium
kedokteran jika hendak menggunakan TKA. Apabila tenaga medis yang
dibutuhkan oleh sebuah rumah sakit masih bisa ditangani oleh tenaga
lokal maka permintaan itu tidak akan dipenuhi.
Tenaga kerja asing yang masuk harus diseleksi dulu oleh kolegium untuk mendapatkan
STR. Kolegiumlah yang menentukan apakah sebuah rumah sakit bisa menggunakan jasa tenaga medis asing itu. (*)
Apa Yang Harus Anda Ketahui Tentang MEA
Persaingan di bursa tenaga kerja akan semakin meningkat menjelang
pemberlakuan pasar bebas Asean pada akhir 2015 mendatang. Ini akan
mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang berkecimpung pada
sektor keahlian khusus.
Berikut lima hal yang perlu Anda ketahui dan antisipasi dalam
menghadapi pasar bebas Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Apa itu Masyarakat Ekonomi Asean?
Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean sepakat membentuk
sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015 mendatang.
Ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat serta bisa menyaingi Cina
dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di
wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan
meningkatkan kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan MEA ini nantinya
memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke
negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan
semakin ketat.
Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang
atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter,
pengacara, akuntan, dan lainnya.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari,
menjelaskan bahwa MEA mensyaratkan adanya penghapusan aturan-aturan yang
sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing. “Pembatasan,
terutama dalam sektor tenaga kerja profesional, didorong untuk
dihapuskan, sehingga pada intinya, MEA akan lebih membuka peluang tenaga
kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia
yang tertutup atau minim tenaga asingnya.”
Dita Indah Sari, menyatakan tidak ingin “kecolongan” dan mengaku
telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja.
“Oke jabatan dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi
buka tidak asal buka, bebas tidak asal bebas,” katanya.
Sejumlah syarat yang ditentukan antara lain kewajiban berbahasa
Indonesia dan sertifikasi lembaga profesi terkait di dalam negeri. “Kita
tidak mau tenaga kerja lokal yang sebetulnya berkualitas dan mampu,
tetapi karena ada tenaga kerja asing jadi tergeser,” pungkasnya.
Sumber : majalahbidan.com