Minggu, 10 Januari 2016

Gagal Penuhi Syarat 25 SKP Meski Sudah Ada Tambahan 6 Bulan Harus Ikut Uji Kompetensi


ilustrasi - Gagal Penuhi Syarat 25 SKP Meski Sudah Ada Tambahan 6 Bulan Harus Ikut Uji Kompetensi
ilustrasi – Gagal Penuhi Syarat 25 SKP Meski Sudah Ada Tambahan 6 Bulan Harus Ikut Uji Kompetensi

Uji kompetensi harus dijalani lagi jika bidan tersebut gagal memenuhi syarat 25 Satuan Kredit Profesi (SKP) selama lima tahun dan sudah diberi tambahan selama enam bulan. Karena itu, persiapkan diri anda sekarang agar berhasil penuhi syarat 25 SKP.
“Namun apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25 SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR,” ujar Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina.
Sebagaimana diketahui, untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) maka bidan harus memenuhi syarat 25 SKP dalam lima tahun pada enam kegiatan yang telah ditetapkan dalam pengembangan keprofesian, diantaranya yakni kegiatan pendidikan/pelatihan, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat, seminar, workshop dan publikasi ilmiah. “Semua anggota IBI tidak perlu galau/ragu-ragu untuk melaksanakan re-registrasi STR,karena persyaratan yg ditetapkan semua sudah dilaksanakan sesuai pengembangan keprofesian bidan dan selaras dengan tupoksi masing-masing tugasnya,” ujar Netti.
Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina
Ketua PD IBI Jatim itu juga mengimbau bagi yang STRnya segera berakhir (6 bulan sebelum masa belaku habis), isi porto folio sebagai bukti kegiatan 25 SKP yang diperoleh. “Khusus untuk STR yang habisnya bulan Januari- Maret tahun 2016,segera (re-registrasi STR),” imbau Netti.
Selanjutnya, kirimkan berkas yang sudah lengkap ke Ranting masing-masing. Ranting segera mengirim ke Pengurus Cabang (PC) untuk diverifikasi. PC segera mengirim ke Pengurus Daerah (PD) IBI Jatim untuk mendapatkan rekomendasi ke MTKP atau P2T (nasional atau regional Jatim, sesuai STR lama dari bidan yang bersangkutan). “Semoga berlajan lancar. Aamiin…,” pungkasnya.