ilustrasi – Gagal Penuhi Syarat 25 SKP Meski Sudah Ada Tambahan 6 Bulan Harus Ikut Uji Kompetensi
Uji kompetensi harus dijalani lagi jika bidan tersebut gagal memenuhi
syarat 25 Satuan Kredit Profesi (SKP) selama lima tahun dan sudah
diberi tambahan selama enam bulan. Karena itu, persiapkan diri anda
sekarang agar berhasil penuhi syarat 25 SKP.
“Namun
apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25
SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji
kompetensi untuk mendapatkan STR,” ujar Ketua PD IBI Jatim Netti
Herlina.
Sebagaimana diketahui, untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda
Registrasi (STR) maka bidan harus memenuhi syarat 25 SKP dalam lima
tahun pada enam kegiatan yang telah ditetapkan dalam pengembangan
keprofesian, diantaranya yakni kegiatan pendidikan/pelatihan,
pengembangan profesi, pengabdian masyarakat, seminar, workshop dan
publikasi ilmiah.
“Semua anggota IBI tidak perlu galau/ragu-ragu untuk melaksanakan
re-registrasi STR,karena persyaratan yg ditetapkan semua sudah
dilaksanakan sesuai pengembangan keprofesian bidan dan selaras dengan
tupoksi masing-masing tugasnya,” ujar Netti.
Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina
Ketua PD IBI Jatim itu juga mengimbau bagi yang STRnya segera
berakhir (6 bulan sebelum masa belaku habis), isi porto folio sebagai
bukti kegiatan 25 SKP yang diperoleh. “Khusus untuk STR yang habisnya
bulan Januari- Maret tahun 2016,segera (re-registrasi STR),” imbau
Netti.
Selanjutnya, kirimkan berkas yang sudah lengkap ke Ranting
masing-masing. Ranting segera mengirim ke Pengurus Cabang (PC) untuk
diverifikasi. PC segera mengirim ke Pengurus Daerah (PD) IBI Jatim untuk
mendapatkan rekomendasi ke MTKP atau P2T (nasional atau regional Jatim,
sesuai STR lama dari bidan yang bersangkutan). “Semoga berlajan lancar.
Aamiin…,” pungkasnya.