Minggu, 10 Januari 2016

Cara Penghitungan Satuan Kredit Profesi Bidan


Untuk memperpanjang STR, bidan harus mengumpulkan minimal 25 Satuan Kredit Profesi
Untuk memperpanjang STR, bidan harus mengumpulkan minimal 25 Satuan Kredit Profesi

Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
Partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP selama 5 tahun harus mencapai minimal 25 SKP.
SKP adalah jumlah kredit partisipasi yang diperoleh bidan setelah mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi bidan yang meliputi:
1.SKP Kegiatan Profesi
2.SKP kegiatan simposium/seminar (kognitif)
3.SKP kegiatan Workshop/Pelatihan
4.SKP Kegiatan Pengabdian masyarakat
5.SKP Kegiatan Pengembangan Profesi
6.SKP Kegiatan menyusun dan publikasi Karya ilmiah
Setiap kegiatan pengembangan keprofesian  bidan  akan diberikan  SKP  oleh  PP /PD IBI. Penghargaan  SKP  diberikan pada bidan yang telah mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian tersebut diatas, diuraikan pada tabel di bawah ini: (jika kesulitan membaca, silakan download di sini…)

(jika kesulitan membaca, silakan download di sini…)


Sebagaimana diketahui, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Inilah 4 hal yang menyebabkan STR tidak berlaku.
1. Masa berlaku habis
2. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
3. atas permintaan yang bersangkutan; atau
4. yang bersangkutan meninggal dunia.