Minggu, 10 Januari 2016

Pemohon Perpanjangan STR Rela Tidur Depan Kantor P2T Jatim



Pemohon Perpanjangan STR Rela Tidur Depan Kantor P2T Jatim
Pemohon Perpanjangan STR Rela Tidur Depan Kantor P2T Jatim

Ada pemandangan menarik ketika berada di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim di Jl. Pahlawan No.116 Surabaya. Kendati kantor P2T sudah tutup, namun kerumunan orang masih terlihat, bahkan hingga dini hari mereka masih bertahan dan rela tidur di depan kantor P2T.
Bukan tanpa alasan mereka rela tidur di emperan kantor, namun karena mereka harus mendapatkan legalitas perpanjangan STR maka mau tidak mau harus rela mengantre meski harus menginap di emperan kantor. Sungguh, sebuah perjuangan tak kenal lelah untuk mendapatkan STR, karena setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR.
“Alhamdulilah dpet STR.meski hrus ngemper kyak gini..,” ujar Dyah Wati dalam akun facebooknya. Senada juga disampaikan pemilik akun Husnul SimiliQiteuw. Pada akhir November 2014 lalu, ia melakukan perpanjangan STR di P2T Jatim, meski sudah berangkat shubuh namun dia memperoleh nomor antrian 197. “Berangkat subuh dpt no.nya wes fantastis…” ujarnya.
“Iki lho antri perpanjangan SIP, padahal budal jam 3 pagi e dapat antrian nomer 105.. paringi sabar ae,” kata Nanik Widodo.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Syarat perpanjang STR, bidan harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) minimal 25 SKP selama 5 tahun. SKP didapatkan melalui pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan ilmiah. Nilai SKP ditentukan oleh organisasi profesi sehingga kalau di bidan maka ditentukan oleh Ikatan Bidan Indonesia.
Berikut foto-foto para pemohon yang berjuang memperoleh STR …..