Pemohon Perpanjangan STR Rela Tidur Depan Kantor P2T Jatim
Ada pemandangan menarik ketika berada di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jatim di Jl. Pahlawan No.116 Surabaya. Kendati kantor P2T sudah tutup, namun kerumunan orang masih terlihat, bahkan hingga dini hari mereka masih bertahan dan rela tidur di depan kantor P2T.
“Iki lho antri perpanjangan SIP, padahal budal jam 3 pagi e dapat antrian nomer 105.. paringi sabar ae,” kata Nanik Widodo.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Syarat perpanjang STR, bidan harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) minimal 25 SKP selama 5 tahun. SKP didapatkan melalui pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan ilmiah. Nilai SKP ditentukan oleh organisasi profesi sehingga kalau di bidan maka ditentukan oleh Ikatan Bidan Indonesia.
Berikut foto-foto para pemohon yang berjuang memperoleh STR …..