ilustrasi – syarat perpanjang STR bidan
Sesuai dengan Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Syarat perpanjang STR, bidan harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) minimal 25 SKP selama 5 tahun.
- Materi dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya;
- Penyaji materi atau narasumber;
- Tingkat kegiatan lokal, nasional atau internasional;
- Jumlah jam/hari kegiatan;
- Peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji)
Selain jumlah SKP, hal yang paling banyak dibicarakan adalah mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung bidan jika mengikuti seminar yang mempunyai nilai SKP.Meski seminar bukan hanya satu-satunya jalan mencari SKP.
“Alam akan berganti,,,mudahan…ilmu berkembang terus….semangat…..dukun sudah berkurang,,,dengan banyak aturan….bidan akan berkurang…digantikan…dokter spog….,,,semangat,,,,,” ujar Merry Juita dalam akun facebooknya.
“Kalau dirasa berat,,ndk usah buka praktek aja,,,,,,,,gampang toh,,,,,angka kematiaan ibu tinggi….yg rugi siapa juga,,,,,lagian dr.spog dah banyak,,,,biar mereka yg turunkan AkI,” tambah Merry.
Senada juga disampaikan Bunda Opick. “Weeeallah gulung tikar je kl kyk gini susahnya ngurus perpanjng str..dukun ja ga da izin praktek jg..hehe.”
“Waduhh kok jd ribet ya, nyari kerja susah perpanjang str nya jg dbkin susahhh. Ya allah,” kata Galuh Eka Pratiwi.
Bagaimana dengan Anda