Meski bidan merupakan profesi yang tergolong tua namun hingga saat
ini belum ada aturan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang
kebidanan. Karena itu payung hukum yang dipakai bidan adalah Permenkes
No. 1464 tahun 2010 tentang izin dan Registrasi Penyelenggaraan Praktik
Bidan.
Ketua
Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi,
M.Kes mengatakan upaya penguatan profesi bidan dalam mempersiapkan
generasi berkualitas, perlu didukung dengan aturan perundang-undangan
yang jelas dan kuat. “RUU Kebidanan telah mendapat prioritas untuk
dibahas pada masa sidang DPR RI tahun 2014,” ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara PP IBI
dengan Komisi 9 DPR RI tanggal 24 Oktober 2013, RUU Kebidanan telah
mendapat prioritas untuk dibahas pada masa sidang DPR RI tahun 2014
bersama RUU Perlindungan PRT, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Keperawatan dan
RUU Kesehatan Jiwa.
Draft RUU Kebidanan telah dibahas bersama Kemenkes, Kemdikbud,
Kemenpan, serta Kemenkum & HAM dan 33 PD termasuk dengan MPO dan
sesepuh IBI. “Realisasi UU Kebidanan perlu pengawalan dan advokasi,”
ujarnya.
Sebenarnya PP IBI telah mengajukan RUU Praktek Kebidanan sejak
beberapa tahun lalu dan IBI telah dua kali menulis surat kepada Baleg
DPR untuk memfollow up Draft RUU Kebidanan tersebut ke Baleg DPR, namun
baru ada respon ketika pembahasan mengenai RUU Keperawatan. Komisi 9 DPR
RI sepakat agar bidan memiliki UU tersendiri dan bahkan Komisi 9
berjanji akan segera membahas RUU Kebidanan.