Minggu, 10 Januari 2016

Bidan Harus Punya UU Kebidanan

bidan-bidan
bidan-bidan
Meski bidan merupakan profesi yang tergolong tua namun hingga saat ini belum ada aturan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kebidanan. Karena itu payung hukum yang dipakai bidan adalah Permenkes No. 1464 tahun 2010 tentang izin dan Registrasi Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes mengatakan upaya penguatan profesi bidan dalam mempersiapkan generasi berkualitas, perlu didukung dengan aturan perundang-undangan yang jelas dan kuat. “RUU Kebidanan telah mendapat prioritas untuk dibahas pada masa sidang DPR RI tahun 2014,” ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara PP IBI dengan Komisi 9 DPR RI tanggal 24 Oktober 2013, RUU Kebidanan telah mendapat prioritas untuk dibahas pada masa sidang DPR RI tahun 2014 bersama RUU Perlindungan PRT, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Keperawatan dan RUU Kesehatan Jiwa.
Draft RUU Kebidanan telah dibahas bersama Kemenkes, Kemdikbud, Kemenpan, serta Kemenkum & HAM dan 33 PD termasuk dengan MPO dan sesepuh IBI. “Realisasi UU Kebidanan perlu pengawalan dan advokasi,” ujarnya.
Sebenarnya PP IBI telah mengajukan RUU Praktek Kebidanan sejak beberapa tahun lalu dan IBI telah dua kali menulis surat kepada Baleg DPR untuk memfollow up Draft RUU Kebidanan tersebut ke Baleg DPR, namun baru ada respon ketika pembahasan mengenai RUU Keperawatan. Komisi 9 DPR RI sepakat agar bidan memiliki UU tersendiri dan bahkan Komisi 9 berjanji akan segera membahas RUU Kebidanan.